Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE)
March 29, 2008
Selasa 25 Maret 2008, Dewan Perwakilan Rakyat meresmikan Bab VII Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada pasal 27 ayat 1 menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak endistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan…” akan diancam sesuai pasal pada Bab XI yang mengatur Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


